Info&tanya jawab

Kamis, 25 Juni 2026

Uji Publik Ranperdes Terkait Migran, Ignas Boli Tekankan Aspek Pengawasan Dan Pendataan

Foto: Prokompim Flores Timur

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Flores Timur terus mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun dari Pemerintah Desa. Hal itu terungkap dengan pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Desa terkait Sistem Keamanan Desa (Siskamdes), Senin (22/06) di Balai Desa Watotutu, kecamatan Ile Mandiri.
Kegiatan ini merupakan tahapan wajib yang bertujuan untuk menjaring aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat. Proses ini memastikan regulasi yang disahkan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai di tingkat lokal.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa Watotutu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Yayasan Kesehatan Untuk Semua, INKLUSI (Australia-Indonesia parnership toward an Insclusive society) serta Migrant care (Perhimpunan indonesia untuk buruh migran berdaulat) yang bertujuan untuk memantau, mendata, dan memastikan keamanan warga yang akan berangkat, sedang bekerja, hingga kembali dari luar negeri.
Sistem ini sendiri dirancang untuk mencegah migrasi ilegal atau non-prosedural serta memberikan pelindungan menyeluruh. Hal ini terintergrasi dengan melakukan pencatatan secara akurat terkait identitas warga, tanggal keberangkatan, jenis pekerjaan, dan negara tujuan. Di Flores Timur, pendataan ini diakses melalui Siskamdes Flotim.
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli pun hadir dan membuka kegiatan ini.
Dalam sambutanya, Wabup mengungkapkan bahwa tradisi merantau adalah tradisi budaya di dunia, semakin banyak merantau artinya semakin banyak tenaga kerja luar negeri yang harus kita perhatikan. Menurutnya Badan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) dibentuk berfokus kepada para migran, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap para Migran di Indonesia.
Ignas pun menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Kesehatan Untuk Semua untuk kepeduliannya terhadap perlindungan para migran khususnya di Desa Watotutu. Keterlibatan yayasan, menurutnya- menjadi wujud kepedulian semua pihak dalam memperthatikan kesejahteraan dan keselamatan para PMI.
“Tujuan utama Siskamdes yaitu pertama pengawasan terhadap para migran, dan pendataan yang harus lebih kita perhatikan secara lebih detail.,” sebutnya. Ignas Boli menambahkan bahwa seluruh pihak harus mendukung program program kegiatan dan sistem yang mampu melindungi masyarakat.
“Kompetisi dalam mencari pekerjaan juga semakin sulit, maka dari itu SDM kita harus kita benahi. Bahasa bahasa lain selain bahasa Indonesia seperti bahasa Inggris dan lain juga harus kita asah untuk kompetensi kita ke depan. Kita harus memanfaatkan hal ini secara baik, dengan aturan yang baik,” tegasnya.
Sedangkan Kabag Hukum Setda, Yodanus Hoga Daton menjelaskan bahwa, tahapan umum dalam pelaksanaan uji publik meliputi adanya penyusunan awal yakni Pemerintah Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun draft awal rancangan Peraturan Desa (Perdes), kemudian sosialisasi draft yaitu dengan menyebarluaskan draf rancangan kepada perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa. Selanjutnya Forum Uji Publik yaitu menyelenggarakan pertemuan atau musyawarah khusus untuk membedah pasal per pasal, mendengarkan tanggapan, dan menampung masukan warga, dan terakhir Revisi Draft yaitu memperbaiki atau menyesuaikan rancangan Peraturan Desa berdasarkan hasil masukan dari forum uji publik.
Yordan juga menjelaskan bahwa tahapan penyusunan Perdes diatur secara spesifik melalui Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Proses ini bertujuan memastikan produk hukum desa aspiratif, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Ada 7 (tujuh) tahapan utama penyusunan Perdes sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, diawali perencanaan Ranperdes, penyusunan Ranperdes, pembahasan Ranperdes bersama oleh Kepala Desa dan BPD, penetapan menjadi Peraturan Desa, pengundangan, penyebarluasan, serta evaluasi dan klarifikasi.
Perdes yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati/Walikota (melalui camat) paling lambat 7 hari setelah diundangkan untuk dievaluasi dan diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan; Ramon Mandiri Piran menegaskan sistem ini memiliki beberapa fokus utama yaitu pertama pencegahan migrasi ilegal yakni mengedukasi masyarakat agar berangkat melalui jalur prosedural, pendataan terpadu tujuannya untuk mencatat secara akurat warga desa yang berangkat merantau ke luar negeri atau daerah lain. Terakhir, integrasi kewenangan desa yang bertujuan untuk melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memastikan keamanan dan jaminan hak pekerja migran beserta keluarganya yang ditinggalkan.
Turut hadir, Camat Ile Mandiri, Marselis Rita Fernandez, Kepala Desa Watotutu, Yoseph Duli Leton bersama Direktur Yayasan Kesehatan Untuk Semua Indonesia. MDP.
Foto: Prokompim Flores Timur

Foto: Prokompim Flores Timur

Foto: Prokompim Flores Timur

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar